Hukum Lokal
Beranda / Lokal / Rencana Terminal Khusus di Pamboang Dipersoalkan, PT CIAM: Semua Data Sudah Diserahkan ke Kepolisian

Rencana Terminal Khusus di Pamboang Dipersoalkan, PT CIAM: Semua Data Sudah Diserahkan ke Kepolisian

Faktasulbar.com Majene — Rencana pembangunan jembatan jetty atau Terminal Khusus (Tersus) penunjang pertambangan batuan di Desa Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, yang diajukan oleh PT Cadas Industri Azelia Mekar (CIAM), kini berujung pada penyelidikan pihak kepolisian setelah adanya aduan dari masyarakat.

Di Luar Rencana Tata Ruang Wilayah

Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017, wilayah perairan Kecamatan Pamboang ditetapkan sebagai sub-zona perikanan budidaya dan pariwisata — bukan kawasan industri maupun penunjang pertambangan.

Dua Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan

Kepada pihak kepolisian, masyarakat melaporkan dua dugaan pelanggaran utama:

Renja Kesehatan 2027 Sulbar Raih Penilaian Sangat Baik, Perkuat Perencanaan Program

  • Pertama: Dugaan kegiatan reklamasi atau penimbunan laut di bibir pantai Pamboang menggunakan alat berat ekskavator tanpa izin, serta tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dokumen AMDAL yang sah.
  • Kedua: Dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditetapkan.

PT CIAM: Data Sudah Diserahkan, Belum Ada Pemanggilan Resmi

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/10/26) melalui pesan WhatsApp, perwakilan PT CIAM, Aldi, menyatakan pihaknya telah memenuhi permintaan data dari kepolisian.

“Saya sudah dihubungi dan datanya sudah saya kirimkan apa yang diminta,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah sudah ada pemanggilan resmi untuk dimintai keterangan, ia membantah:

“Terkait itu tidak benar.”

Matangkan Inovasi SIPAGASSING, Inspektorat Mamuju Konsultasi Strategis ke BPKP Sulbar

Aldi juga menyarankan agar konfirmasi terkait perizinan dilakukan ke Gakkum Kelautan dan Perikanan untuk kejelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Mamuju, Capt. Isa Ansyari, meminta media ini menyampaikan pertanyaan melalui surat resmi.

“Saya di Mamuju, bukan di Majene. Makanya sebaiknya bersurat saja ke kantor, nanti kita cek agar jelas, dek,” ucapnya.

Ketika ditanya lebih lanjut, ia menambahkan: “Saya tidak bisa menjawab sebelum ada surat resmi. Biar jelas di muka, jadi adek tidak sia-sia datang jauh-jauh dari Majene.”

Catatan Redaksi: Hingga berita ini terbit, Faktasulbar.com masih menunggu keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Majene terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Informasi akan kami perbarui seiring adanya perkembangan terbaru.

DKPPKB Sulbar Dampingi Kredensialing RSUD Provinsi, Perkuat Mutu Layanan JKN

× Advertisement
× Advertisement