Hukum
Beranda / Hukum / Berkas Perkara Sudah di Meja Kejaksaan, Pelaku Penganiayaan di Mamuju Tengah Belum Juga Ditahan

Berkas Perkara Sudah di Meja Kejaksaan, Pelaku Penganiayaan di Mamuju Tengah Belum Juga Ditahan

Faktasulbar.com Mateng — Kasus dugaan penganiayaan menimpa korban berinisial MR (38) masih belum menemukan titik terang. Laporan polisi dengan nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar telah resmi tercatat sejak 8 Juni 2026 pukul 20.09 WITA. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di Desa Pontana Kayyang, Kecamatan Budong-Budong, pada Rabu, 1 April 2026.

Kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ironisnya — dua orang pelaku berinisial R dan BS hingga saat ini diduga belum juga dilakukan penahanan.

Korban pun mengaku kebingungan sekaligus kecewa. “Saya tidak paham soal P21, tapi setahu saya kalau sudah P21 itu sudah masuk wewenang jaksa untuk menahan, tapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan,” ungkap MR kepada Faktasulbar.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2026).

Berbagai upaya mediasi damai yang ditawarkan pun ditolak secara tegas oleh korban. “Saya tidak mau damai. Hukum harus ditegakkan, dan saya harus menerima keadilan,” tegasnya.

Sekda Sulbar Bersama Kalaksa BPBD Terima Kunjungan Kepala Balai Dalkarhut, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla

Korban kemudian meminta bantuan kerabatnya yang berada di Mamuju untuk mendampingi sekaligus mendesak agar kasus ini terus diproses hingga ke pengadilan, sehingga hukuman terhadap pelaku dapat ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun harapan itu seakan terganjal. Kabar mengenai dugaan penangguhan penahanan semakin membuat kekecewaan korban mendalam.

“Saya tidak puas dan merasa sangat dirugikan dengan kinerja kejaksaan. Sampai hari ini tersangka R dan BS tidak ditahan,” tuturnya.

Di akhir perbincangannya, korban berharap penegakan hukum di wilayah tersebut tetap berjalan di atas keadilan.

“Saya hanya butuh keadilan. Saya meminta agar aparat berwenang segera menangkap dan menahan pelaku sesuai pasal yang dikenakan. Kasus ini sudah sangat merugikan saya” pungkasnya.

Jelang Musim Kemarau Berakhir, Gubernur Sulbar Imbau Warga Waspadai Banjir dan Longsor

Faktasulbar.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan meminta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

× Advertisement
× Advertisement