Faktasulbar.com, Mamasa — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa. Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025, nilai temuan definitif yang berkaitan dengan dinas ini mencapai Rp1.221.041.144,01.
Rincian temuan mencakup pembayaran pekerjaan yang melebihi progres fisik, kekurangan volume pekerjaan, belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran tunjangan guru, kelebihan pembayaran belanja modal peralatan dan mesin, denda keterlambatan, hingga persoalan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Saat dikonfirmasi, petugas bagian tindak lanjut Inspektorat Mamasa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sebagian temuan sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya belum ada pengembalian.
“Tunjangan guru dan BOSP sudah lunas dikembalikan, namun saya tidak bisa menyebutkan nilainya. Kami sebagai ASN sudah disumpah untuk menjaga rahasia negara,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/10/2026).
Untuk temuan lain terkait pembayaran melebihi progres fisik, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga saat ini belum ada pengembalian maupun tindak lanjut yang dilakukan.
Petugas tersebut juga menyarankan pihak yang ingin mengetahui rincian lebih lanjut untuk menanyakan langsung kepada pihak BPK, mengingat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan oleh lembaga tersebut. “Kami hanya menindaklanjuti hasil pemeriksaannya,” tambahnya.
Media ini melakukan upaya konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Mamasa melalui WhatsAppnya namun tidak ada jawaban/Bungkam.
Berita ini terbit sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mamasa terkait temuan tersebut.

