Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Kejati Sulbar Melakukan Telaah Awal Laporan LSM Merdeka Manakarra, Dugaan Korupsi Dinas PUPR Pasangkayu

Kejati Sulbar Melakukan Telaah Awal Laporan LSM Merdeka Manakarra, Dugaan Korupsi Dinas PUPR Pasangkayu

Faktasulbar.com Mamuju — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat sebelumnya telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.

Ketua LSM Merdeka Manakarra Andika Putra Menegaskan bahwa Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar dan didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat yang mengindikasikan adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, serta dugaan item pekerjaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

Ia membeberkan perkembangan penanganan laporan tersebut. Berdasarkan konfirmasi terbaru, laporan dugaan korupsi tersebut kini telah memasuki tahapan awal penanganan di internal kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah mendisposisikan laporan tersebut kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan telaah awal.

Hal itu disampaikan oleh Abd Hakim yang mewakili Bidang Pidsus Kejati Sulbar. Ia membenarkan bahwa laporan dari LSM Merdeka Manakarra Sulbar telah diterima dan saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Benar, laporan tersebut telah didisposisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kepada Bidang Pidsus untuk selanjutnya dilakukan telaah awal,” ujar Abd Hakim, Senin (19/1/2026).

Berburu Berkah Ramadhan, Ditlantas Polda Sulbar Bagi-bagi Takjil dan Ajak Pengendara Tetap Tertib Berkendara

Kami akan tetap mengawal laporan tersebut, indikasinya sangat kuat berpotensi melanggar pasal 2 dan 3 uu tipikor , Andika.

Kami percayakan prosesnya pada pidsus Kejari sulbar dalam kasus ini. Andika.

× Advertisement
× Advertisement