
Faktasulbar.com Mamasa – Penyidik Polda Sulbar, Kompol Jamaluddin mengaku sudah menerima dokumen proyek pekerjaan jalan di Uhailanu-Ralleanak Kabupaten Mamasa dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Mamasa minggu lalu.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa adendum atau perpanjangan kontrak proyek jalan yang menelan anggaran sekitar Rp.6,5 miliar tersebut sudah diputus.
Perpanjangan inilah yang menghambat penyidik untuk memproses jalan ini.
“Iya. Sdh diputus, minggu lalu ppk sdh serahkan ke penyidik dokumen nya. Ok,” ujar Jamaluddin singkat melalui pesan WhatsApp kepada referensimedia.com, Rabu, 7 Januari 2026.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar AKBP Abd. Asiz mengaku pihaknya sudah memeriksa Kepala Dinas PU Mamasa, Oktovianus beserta pelaksana proyek, pengawas proyek dan Kepala Bidang Bina Marga Mamasa, Andaria terkait pekerjaan proyek jalan di Uhailanu-Ralleana Kabupaten Mamasa
Abd. Azis memastikan bahwa pekerjaan pengaspalan jalan di Uhailanu-Ralleana Kabupaten Mamasa bermasalah dan akan segera diproses apabila proyek tersebut sudah diputuskan kontraknya.
“Kita tinggal tunggu waktu proyek tersebut putus kontrak baru kita tindaki. Karena jelas proyek tersebut bermasalah. Namun jika statusnya masih berkontrak kami belum bisa lakukan penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” ujar Abd. Asiz, Rabu, 24 Desember 2025 lalu.
Abd. Azis menjelaskan, volume pekerjaan pengaspalan jalan di Uhailanu baru sekitar 35 persen. Tapi, pihak PUPR dan BPKAD Mamasa sudah mencairkan sekitar 70 persen. Inilah yang membuat Polda Sulbar memeriksa Kadis PUPR Mamasa beserta pelakasana proyek.
Selain itu, lanjut Dirkrimsus, kejanggalan yang kedua adalah, Kadis PUPR Mamasa tetap memberikan adendum/ perpanjangan kontrak kepada pelaksana, padahal sudah sekitar 2 tahun pekerjaan tersebut semenjak di adendum tidak diselesaikan. Harusnya kontraknya diputuskan.
“Seharusnya, pekerjaan ini sudah diputuskan kontraknya karena sudah masuk kategori wanprestasi. Apalagi, sejak diberikan adendum dari tahun 2024 hingga 2025 tidak ada proses pekerjaan dilapangan. Jadi kita duga ini hanya untuk menghindari agar APH tidak bisa masuk untuk memproses,” pungkas Dirkrimsus Polda Sulbar.
