Hukum Inspirasi
Beranda / Inspirasi / Buntut Suap 50 juta, LSM Merdeka Mendesak BGN Tutup SPPG Oknum DPRD Sulbar

Buntut Suap 50 juta, LSM Merdeka Mendesak BGN Tutup SPPG Oknum DPRD Sulbar

Faktasulbar.com Mamuju – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merdeka Manakarra Sulawesi Barat angkat bicara buntut mencuatnya dugaan praktik suap dan kongkalikong dalam pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Polewali Mandar diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sulbar.

Dalam hal ini Kasus yang menyeret nama oknum anggota DPRD berinisial “R” ini dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan program strategis nasional.

Ketua LSM Merdeka Manakarra Andika Putra menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) harus mengambil langka tegas hingga menutup SPPG tersebut, jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran prosedur dan praktik transaksional dalam pembentukan layanan Gizi.

“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini adalah amanat untuk rakyat, bukan ladang bancakan oknum pejabat. Jika benar ditemukan adanya aliran dana atau percepatan administrasi yang tidak sesuai aturan, kami merekomendasikan agar SPPG yang bermasalah tersebut ditutup atau dibatalkan izin operasionalnya,” tegas pihak LSM Merdeka Manakarra dalam keterangan tertulisnya.

Gerakan Vendetta Sulbar Mendesak BGN Copot Kepala SPPG Regional Sulbar

Menurutnya, dugaan permintaan uang senilai Rp50 juta untuk memperlancar administrasi SPPG sangat melukai kepercayaan publik. Pihaknya khawatir, jika titik pelayanan gizi diawali dengan cara-cara demikian, bagaimana prosesnya dilapangan.

“Bagaimana kita bisa menjamin kualitas makanan anak-anak kita jika dari hulu saja, yakni pendirian satuannya, sudah ada dugaan suap? Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pengkhianatan terhadap komitmen perbaikan gizi nasional,” tambahnya.

LSM Merdeka Manakarra juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk bertindak transparan dan tindak tebang pilih untuk mengungkap persoalan tersebut.

“Kami mendukung penuh tindakan tegas Badan Gizi Nasional. Jangan ada tebang pilih. Jika oknum anggota DPRD atau koordinator wilayah terbukti bersalah, harus diproses hukum. Rekomendasi penutupan SPPG terkait adalah harga mati agar menjadi pelajaran bagi daerah lain agar tidak main-main dengan program ini,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan setelah beberapa media online mengungkap adanya dugaan komunikasi antara anggota DPRD berinisial “R” dengan Koordinator Wilayah SPPG terkait adanya modus dugaan permintaan uang guna mempermudah proses administrasi di Sulawesi Barat.

Buntut Pengusiran Wartawan, Dirtawas BGN Diwakili KTU KPPG Palu Menyampaikan Klarifikasi Dan Permohonan Maaf

Publik kini menanti langkah konkret dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Manakarra.

Media Ini melakukan upaya konfirmasi kepada oknum DPRD inisial “R” namun tak kunjung ada jawaban, hingga berita ini terbit masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

× Advertisement
× Advertisement