Faktasulbar.com Mamuju – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM)Sulbar mendesak agar Polresta Mamuju profesinal dalam mengungkap siapa dalang penyuplai BBM subsidi jenis solar untuk aktifitas tambang emas ilegal yang berhasil di ungkap Polresta Mamuju.
Ketua Alarm Andika Putra menegaskan agar penyidik polres Mamuju mengungkap siapa dalang penyuplai BBM subsidi jenis solar yang digunakan aktifitas tambang emas di Kalumpang.
“Ini harus di ungkap siapa dalang yang selama ini menyuplai BBM subsidi jenis solar tambang emas dikalumpang”, tegasnya melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (28/4/26).
Lebihlanjut Andika menjelaskan dimana kondisi BBM subsidi solar dan pertalite yang sering marak disalahgunakan.
Ia menegaskan SPBU yang ada di Mamuju diawasi secara ketat, Kuat dugaan adanya permainan nakal.
“Ini harus di uangkap kuat dugaan adanya permainan antara pengusaha dan pihak SPBU yang ada di sulbar karna BBM jenis solar yang berjumlah besar bisa dinikmati pengusaha untuk kepentingan peribadi”, tegasnya.
Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) jangan tebang pilih dalam mengungkap penyuplai BBM subsidi agar dihukum sesuai undang-undang.
Penyalahgunaan BBM subsidi (seperti solar dan minyak tanah) diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, pungkasnya.

